Dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia, terutama bagi kaum muda yang menjadi anggota Gerakan Pramuka, diterapkan beberapa metode kepramukaan antara lain sistem tanda kecakapan. Sistem Tanda Kecakapan Gerakan Pramuka, khususnya Pramuka Penegak meliputi:
1. Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) untuk mencapai tanda kecakapan umum, yang terdiri dari dua jenjang yaitu Bantara dan Laksana.
2. Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) untuk mencapai tanda kecakapan khusus.
Pramuka Penegak dalam proses revitalisasi dewasa ini telah memiliki SKU yang disesuaikan dengan tuntutan dan kemajuan teknologi, informasi, dan pembangunan masyarakat. Agar SKU Pramuka Penegak dapat dilaksanakan dengan tepat guna dan hasil guna, diperlukan panduan yang baik untuk menyelesaikan SKU-nya.
Pencapaian Syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara dan Laksana merupakan sebuah barometer atas keberhasilan proses pembinaan dan sebagai cikal bakal pemimpin Gerakan Pramuka khususnya di MAN 3 Majalengka.
Pada kegiatan kali ini, dimulai dengan Kegiatan Pengisian SKU pada latihan rutin mingguan. Kemudian, pada hari Sabtu, 16 November 2024, dilaksanakan kegiatan Pengembaraan oleh tiap Sangga Peserta yang dimulai dari MAN 3 Majalengka menuju Desa Panongan kecamatan Jatitujuh dan berakhir kembali di MAN 3 Majalengka. Dalam pengembaraan tersebut, peserta melewati 4 pos (Menaksir, Pengetahuan, Psikolog dan Halang Rintang).
Puncak rangkaian kegiatan Pelantikan Pramuka Penegak Bantara dan Laksana dilaksanakan pada sore Sabtu menjelang Magrib, 16 November 2024 dengan Upacara Pelantikan dan Pengukuhan kepada semua Calon Penegak Bantara dan Laksana. Upacara ini disaksikan oleh seluruh anggota yang hadir.
Kontributor : Nana Misnara
No comments:
Post a Comment